BPJS adalah program yang sangat dianjurkan oleh pemerintah. Apalagi bila ternyata kita sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kenapa kita ga mengurus kartunya bila hilang atau rusak?! Yuk, simak artikel ini.
Sitizein - Sosial »
السلام عليكم, Sahabat Sitizein.
Jika kita termasuk warga miskin dan kurang mampu dan sampai saat ini belum mendapatkan kartu KIS dari pemerintah, maka sebaiknya kita mengajukan diri dan keluarga agar dimasukan ke dalam calon peserta BPJS yang merupakan fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah untuk mendapatkan kartu BPJS PBI / KIS.
Langkah-langkah cara mendaftar atau membuat BPJS Kesehatan PBI dari adalah sebagai berikut:
- Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa / kelurahan setempat kemudian fotocopy.
- SKTM tadi kemudian dilegalisir di kantor Kecamatan setempat.
- Menyiapkan Fotocopy dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
- Menyiapkan Fotocopy dan e-KTP yang Asli calon peserta dalam satu KK.
- Membawa Pas Photo 3x4 untuk setiap anggota keluarga sesuai KK.
- Bukti pembayaran rekening listrik di bulan terakhir maksimal yang 900 wat, jika nama pemilik rekening tidak sama dengan nama calon peserta maka harus menyertakan surat keterangan dari kapling atau RT setempat yang ditandangani di atas materai 6.000.
- Membuat surat pengantar dari Puskesmas atau Desa / kelurahan untuk membuat Kartu KIS.
- Berkas persyaratan di bawa ke Kantor Dinas Sosial untuk dibuatkan surat pengantar / surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat pengantar dari dinas sosial dan berkas-berkas persyaratan kemudian di bawah ke Kantor BPJS setempat.
Di Kantor bpjs kita akan dibuatkan kartu KIS untuk peserta BPJS kelas 3, biasanya, kita akan diminta untuk melakukan pembayaran iuran 1 bulan sampai dengan 3 bulan, hingga kepesertaan PBI kita disahkan melalui data rekonsiliasi dari Kemensos, sehingga iuran selanjutnya akan dibayarkan oleh pemeritnah.
Perlu kita ketahui bahwa untuk menjadi peserta PBI tidak serta merta selesai pada waktu itu juga, namun setidaknya harus menunggu data rekonsiliasi dari Kementrian Sosial (Kemensos), biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Jika sebelumnya kita sudah menjadi peserta BPJS non PBI yang beralih menjadi PBI, selama menunggu disahkan menjadi PBI, kartu lama masih bisa digunakan.
Artikel Lainnya:
Membuat Kartu BPJS Darurat
Langkah-Langkah di atas juga bisa digunakan ketika kita ingin mendaftar menjadi Peserta BPJS darurat.
BPJS darurat adalah peserta BPJS yang bisa dibuat dalam waktu cepat untuk kita yang kebetulan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit namun belum menjadi peserta BPJS.
Jadi agar biaya tindakan kesehatan di rumah sakit bisa ditanggung oleh BPJS, kita bisa membuat Kartu BPJS Darurat dengan persyaratan di atas.
Pada umumnya pendaftaran BPJS sampai kartu aktif harus menunggu setidaknya sampai 14 hari setelah iuran dibayarkan, berbeda dengan peserta BPJS Darurat, kartu bisa langsung aktif dan bisa langsung digunakan.
Pihak Rumah Sakit biasanya memberikan tenggat waktu sampai dengan 3 x 24 jam, artinya si pasien jika ingin mendapatkan bantuan dari BPJS maka dalam 3 x 24 jam sejak dirawat harus sudah menjadi peserta. jika tidak maka biaya harus ditanggung sendiri.
Keanggotaan dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan tarif.
Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kelompok ini adalah golongan yang memiliki kesulitan dalam ekonomi.
Kelompok kedua adalah golongan Non-PBI atau Mandiri yang mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan membayar iuran perbulan berdasarkan kelas yang dipilih.
Alur pembuatan Kartu BPJS sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni prosedur online dan konvensional.
Meskipun terasa rumit, alur pembuatan BPJS sebenarnya cukup mudah.
Sebelum mendaftar BPJS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh Kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Fotocopy e-KTP / Paspor masing-masing satu lembar.
Fotocopy Buku Tabungan dari penanggung iuran yang tercantum di KK
Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar.
Surat NPWP.
Sedangkan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar BPJS adalah sebagai berikut:
Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
Melapor Perubahan susunan anggota keluarga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
Prosedur Pendaftaran BPJS secara Langsung
Pendaftaran BPJS terdiri dari dua jenis, yakni secara langsung dan online.
Untuk pendaftaran BPJS secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mengerti dengan prosedur pendaftaran secara online, pendaftaran secara langsung menjadi pilihan tepat.
Prosedur pendaftaran BPJS secara langsung adalah sebagai berikut:
Calon peserta yang BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan dan menyediakan uang iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta.
Setelah semua berkas siap, datanglah ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta segera mendapat formulir BPJS Kesehatan yang sesuai.
Isi formulir BPJS berdasarkan data yang ada. Pastikan semua isian yang dituliskan benar sebelum memulai pendaftaran.
Setelah selesai, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai, calon peserta akan diberi virtual account.
Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
- Lakukan pembayaran sesuai kelas yang dipilih lalu simpan bukti pembayaran. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan calon peserta sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Comments