Skip to main content

Prosedur Membuat Akta Kelahiran

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Seperti mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Jadi segera buat akta kelahiran anak Anda ya. 

 

Sitizein - Carapedia »

السلام عليكم, Sahabat Sitizein.

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

1. Akta Kelahiran Umum 

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi

2. Akta Dengan Rekomendasi 

Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Baca Juga: Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

Artikel Lainnya:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta Kelahiran
Akta kelahiran via dispendukcapil.jemberkab.go.id

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:

  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit, dan
  • Loket pelayanan lainnya. 

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratisWaktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
  • Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, Anda sebagai orangtua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. 

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
  • Fotokopi KK dan KTP orangtua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI 

Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui

3. Akta Kelahiran

4. Kartu Identitas Anak

5. e-ID BPJS Kesehatan.

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:

Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

2. Mengumpulkan syarat sebagai berikut:

  • KK Asli
  • Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
  • Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon

 2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1

3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik

2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon

3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi

4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

  • Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.

Saat ini, 116 fasilitas kesehatan (faskes) sudah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1 Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kelurahan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 RS dan Klinik Swasta. Daftar lengkap 116 faskes tersebut, cek di sini.

Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda

Ibu dan Anak
Terlambat urus akta kelahiran anak bisa kena denda

Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda.

Di DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Bila Anda sebagai orangtua telat melapor atau mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan kok meski prosesnya bakal lebih lama. Pertama yang Anda lakukan adalah minta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. YSetelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Kelahiran
Ketentuan untuk Anak di Luar Nikah 

Sering ada pertanyaan juga mengenai cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. Akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.


(Referensi: Cermati.com)

Comments

Trending

Belajar HTML Bagian 01

ZahMiVa - Learn W3 » Pengenalan HTML السلام ىليكم و رهمة الله و بركاته HTML adalah singkatan dari Hyper Text Markup Language , yang merupakan bahasa yang paling banyak digunakan untuk pengembangkan halaman web. HTML dibuat oleh Berners-Lee pada akhir 1991 namun yang menjadi standar spesifikasi pertama adalah "HTML 2.0", yang diterbitkan pada tahun 1995. HTML 4.01 adalah versi utama HTML dan diterbitkan pada akhir 1999. Meskipun versi HTML 4.01 banyak digunakan tetapi saat ini tersedia versi HTML-5 yang merupakan perluasan ke HTML 4.01, dan versi ini diterbitkan pada tahun 2012. Postingan ini dipublikasikan sebagai media belajar admin dan untuk Desainer dan Pengembang Web yang bercita-cita tinggi dengan kebutuhan untuk memahami HTML secara cukup rinci bersama dengan ikhtisar yang sederhana, dan contoh-contoh praktis. Postingan ini akan memberi kita bahan yang cukup untuk memulai dengan HTML dari mana kita dapat membawa diri kita pada tingkat keahlian yang lebih tinggi. Pers...

Review Advan S5E

Advan S5E bukan lagi menjadi komoditi smartphone yang dicari publik, namun mungkin saja Anda yang masih mempunyai smartphone ini ingin mengetahui spesifikasinya. Sitizein - Advan » السلام عليكم, Sahabat Sitizein. Advan S5E Putih Saya ingin mereview Advan S5E yang dulu pernah saya miliki.  Advan S5E dengan konektivitas 4G ini diperkenalkan pada awal Mei 2017, namun ketersediaan baru ready sekitar akhir Mei 2017 dan membuka preorder via Blibli. Smartphone ini ditujukan untuk kelas menengah kebawah bila mempertimbangkan harga dan spesifikasinya. Desain simpel dan sederhana, tidak ada yang spesial maupun ciri khas, sudah layak seperti smarphone kekinian pada umumnya. Advan S5E sudah menjalankan IDOS (Indonesia OS) versi 6.12 berbasis Android 6.0 Marshmallow, peningkatan yang menarik dibanding beberapa smartphone dengan IDOS sebelumnya yang masih berbasis Android 5.1 Lollipop. Tampil dengan layar 5 inci beresolusi HD 1280 x 720 pixel, bertenaga proseso...

Hikayat Abdurrahman Bin Auf

Abdurrahman bin Auf adalah salah satu sahabat Nabi yang mempunyai keutamaan. Berikut adalah beberapa fakta tentang Abdurrahman bin Auf yang disarikan dari berbagai sumber: Sitizein - Ideologi » السلام عليكم, Sahabat Sitizein. Abdurrahman bin Auf termasuk sahabat yang masuk Islam sangat awal, tercatat beliau orang kedelapan yang bersyahadah 2 hari setelah Abu Bakar. Beliau termasuk salah satu dari enam orang yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab untuk memilih khalifah sesudahnya. Artikel Lainnya: Hadits Tentang Menyayangi Anak atau Bayi Tafsir Al Lahab Al Kautsar dan Terjemahan Abdurrahman bin Auf seorang mufti yang dipercaya oleh Rasulullah SAW untuk berfatwa di Madinah padahal Rasulullah SAW masih hidup. Abdurrahman bin Auf terlibat dalam perang Badar bersama Rasulullah SAW dan menewaskan musuh-musuh Allah. Beliau juga terlibat dalam perang Uhud dan bahkan termasuk yang bertahan di sisi Rasulullah SAW ketika tentara kaum muslimin banyak yang meninggalkan medan peperang...