Ibu, Anda baru melahirkan bayi dan mulai berpikir soal jaminan kesehatan sang anak? Gak usah bingung, daftarkan saja ke Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi kalau buah hati Anda membutuhkan perawatan medis, biayanya ditanggung lembaga tersebut. Apalagi pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam mendaftarkan bayi pada BPJS.
Sitizein - Carapedia
السلام عليكم, Sahabat Sitizein.
Kehadiran anak merupakan anugerah terindah bagi setiap pasangan suami istri. Apapun akan dilakukan orangtua agar anak tumbuh sehat. Tapi namanya bayi baru lahir, sistem kekebalan tubuhnya belum sempurna, sehingga rawan terserang berbagai penyakit, seperti demam, batuk pilek, sakit kuning, sembelit, dan lainnya.
Begitu si kecil sakit dan harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, tanpa pikir panjang pasti akan dilakukan orangtua, meski dalam perjalanan, hati Anda akan berkecamuk dengan perasaan cemas atas penyakit dan biaya pengobatan anak. Apalagi keadaan ekonomi yang tak menentu.
Sebetulnya bagi Anda yang sudah mendaftarkan bayi Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, masalah biaya bukan lagi momok. Tapi bagi yang belum, persoalan tersebut bisa bikin pusing tujuh keliling. Jalan terakhir, pinjam uang untuk biaya berobat anak.
Di sinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi Anda dari berbagai risiko penyakit. Jadi segera daftarkan bayi Anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, karena ini sudah menjadi kewajiban orangtua yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Daftarkan Bayi Anda 28 Hari Sejak Lahir
Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari
Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebut, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jadi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, bayi Anda langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Ketika sakit mendadak, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan ini meliputi, pelayanan kesehatan tingkat pertama (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan sebagainya); rawat jalan (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya); serta rawat inap.
Sebaliknya jika dalam waktu 28 hari, bayi yang baru dilahirkan tidak juga didaftarkan ke BPJS Kesehatan, mau tidak mau biaya perawatan sampai obat-obatan si bayi ditanggung orangtua. Makanya penting banget nih bagi ibu untuk segera mendaftarkan bayinya.
Buat orangtua yang tercatat peserta JKN-KIS gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai Pasal 10 Perpres No. 82/2018, bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Setelah didaftarkan ke BPJS Kesehatan, risiko kesehatan bayi Anda akan langsung ditanggung BPJS.
Contoh Kasus
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan akan ditanggung Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bayi yang baru
dilahirkan bukan cuma didaftarkan saja, tapi juga wajib membayar iuran.
“Iuran bagi bayi baru lahir
dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat
mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” bunyi Pasal 28 ayat
(6). Jika didaftarkan saja tanpa membayar iuran, jaminan kesehatan
tidak berlaku. Begitupula kalau orangtua si bayi belum menjadi peserta
JKN-KIS sebelumnya. Jadi aturan mainnya bila ingin biaya perawatan
ditanggung BPJS Kesehatan, syaratnya: orangtua adalah peserta JKN-KIS aktif, mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iuran rutin. Jaminan kesehatan juga tidak akan berlaku bila ibu dan bayinya
sudah pulang ke rumah, tapi belum mendaftarkan dan membayar iuran untuk
bayinya yang baru lahir dalam jangka waktu 28 hari. Dalam kasus itu, pertanggungan atas biaya pelayanan
kesehatan saat bayi dirawat tidak dijamin BPJS Kesehatan, walaupun bayi
telah didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir Syarat daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, antara lain: 1. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit 2. KTP orangtua 3. Kartu Keluarga (KK) Asli 4. Kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orangtua Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir sangat mudah, prosedurnya: 1. Datang ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan 2. Melampirkan syarat atau dokumen di atas 3. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.
Di Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 82 Tahun 2018, menyebut
peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28
hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya
mendapatkan layanan rawat inap. Jika tidak bayar iuran dalam rentang waktu 28 hari sejak bayi
dilahirkan, status kepesertaan bayi menjadi non-aktif. Tagihan iuran
dihitung sejak bayi dilahirkan (tertagih melalui Virtual Account/VA keluarga pada bulan berikutnya). Ini berlaku untuk peserta JKN-KIS status Pekerja Penerima Upah
(PPU) Penyelenggara Negara, Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha
(BU), dan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU).
Masih dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada 7 hal
penting yang harus diketahui orangtua yang ingin mendaftarkan bayinya
yang baru lahir ke BPJS Kesehatan: 1. Bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan
tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari,
sehingga status kepesertaan peserta bayi tersebut dapat langsung aktif
dan dapat digunakan. 2. Iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan. 3. Iuran bayi jadi satu dengan VA keluarganya. 4. Denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 5. Bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran, namun
rumah sakit tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada
BPJS Kesehatan. 6. Bayi lahir hidup, kemudian meninggal selama didaftarkan
dalam waktu 28 hari, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya
pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin. 7. Penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN-KIS. Banyak orang beranggapan punya BPJS Kesehatan saja sudah cukup.
Tidak perlu lagi asuransi kesehatan. Padahal sejatinya asuransi
kesehatan memiliki kelebihan, di antaranya dapat menanggung biaya
penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Selain itu, jaringan rumah sakit asuransi kesehatan swasta
lebih luas, bahkan hingga rumah sakit luar negeri serta penanganan bisa
lebih cepat. Jadi lengkapi perlindungan kesehatan Anda dengan asuransi
kesehatan. (Sumber: Cermati.com)
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Tak Daftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Bakal Kena Sanksi
Tak daftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bakal kena sanksi via website resminya7 Catatan Penting
Aplikasi mobile BPJS Kesehatan Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan

Comments