Secara bahasa, riba sering kali diartikan sebagai bermakna az-ziyadah yang bermakna tambahan. Tambahan yang dimaksud dalam konteks ini bersifat umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang atau harta. Namun, seiring Islam memberikan legitimasi terhadap muamalah jual beli dan tidak memberikan legitimasi terhadap muamalah yang diperoleh dari riba, maka konsep tambahan terhadap pokok harta (ra’sul mal) ini dibagi menjadi 2, yaitu: antara ribhun (laba) dan riba. Istilah laba umumnya diperoleh melalui muamalah ju koordinasial beli (bai’). Sementara asal riba diperoleh karena adanya syarat tambahan pada kasus utang piutang barang atau biasa dikenal dengan istilah jual beli kredit yang tidak diketahui kapan waktu akhir pelunasannya (waqtul hulul). Sitizein - Fiqih » سلام عليكم, Sahabat Sitizein. Riba yang diperoleh dari utang-piutang, bisa kita ambil rujukan qaidah dasar yang masyhur: كل قرض جرى نفعا للمقرض فهو ربا Artinya, “Semua transaksi utang yang mengambil kemanf...